Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polsek Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap pengedar jenis sabu-sabu senilai Rp4,7 miliar di Jatiasih pada Selasa (25/6/2024).

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, mengungkapkan pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial EB usai melakukan transaksi sabu-sabu dan ekstasi.

Kemudian pihak kepolisian memeriksa dan mendapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,7 kg di jok motor EB.

“Kita lakukan pembukaan sepeda motor tersebut, barang bukti ada terpampang ternyata berisi narkotika jenis sabu terbungkus teh Cina yang berjumlah kurang lebih 3,7 kg,” katanya di Bekasi, Jumat (28/6/2024).

Tidak sampai di situ, dia menyatakan polisi menggeledah kontrakan EB dan mendapati sejumlah barang bukti lainnya.

“Jadi Polsek Bekasi Selatan alhamdulillah dengan mengungkap 4,7 kilogram narkotika jenis sabu dan 300 butir ekstasi yang kalau kita kategorikan Polsek Bekasi Selatan ini menyelamatkan kurang lebih 23.000 anak bangsa dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu,” pungkas dia.

Dia menjelaskan, pihaknya juga masih mendalami apakah peredaran narkotika tersebut masuk ke dalam jaringan internasional atau tidak.

“Masih kita dalami,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka EB terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.