Jakarta, ERANASIONAL.COM – Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung memblokir sebanyak 259 situs judi online.
Hal itu dilakukan untuk menekan maraknya praktik perjudian online.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pemblokiran ratusan situs judi online tersebut dilakukan sejak April hingga Juni 2024.
“Ada sebanyak 259 situs judi online yang telah kami blokir dari tanggal 23 April sampai dengan 27 Juni 2024,” ujar Donny, Sabtu 29 Juni 2024.
Donny menuturkan, selain ratusan situs tersebut, beberapa iklan pop up yang menampilkan link situs judi online juga telah di-take down.
“Ada beberapa iklan pop up yang memang di beberapa website itu muncul menampilkan link situs judi online juga telah kami blokir. Kami bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Dinas Kominfotik untuk melakukan pemblokiran tersebut,” jelasnya.
Donny berharap masyarakat yang bermain judi online hendaknya untuk segera berhenti. Karena judi online ini sangat meresahkan masyarakat. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan