Bandung, ERANASIONAL.COM – Pegi Setiawan (27) tidak pernah diperiksa Polda Jawa Barat atas kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Bahkan Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, menambahkan proses penyelidikan sejak 2016 hingga ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaan itu tidak pernah terjadi.

Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi, di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kelas IA, Kota Bandung, Jabar, Senin 1 Juli 2024.

“Pegi tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata salah satu penasihat hukum Pegi, dikutip dari Kompas TV, Senin 1 Juli 2024.

Bahkan, ia menyebut penetapan tersangka baru diketahui Pegi usai dilakukan penangkapan dirinya oleh Polda Jabar pada Mei 2024 lalu.

Bahkan, tidak ada langkah penyilidikan dan penyidikan dalam proses penetapan Pegi sebagai tersangka.

“Penetapkan tersangka atas diri pemohon baru diketahui pemohon pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah pengkapan yang dikeluarkan termohon pada 21 Mei 2024,” jelasnya.

“Namun apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHP, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,”tambahnya.

Bahkan kata dia, sejak tahun 2016 hingga saat dilakukan penangkapan, Pegi Setiawan tidak pernah mendapatkan surat klarifikasi ataupun surat pemanggilan sebagai saksi atau perkara dalam kasus tersebut.