Kembalidia tegaskan Pegi Setiawan bukan pelaku dalam pembunhan Vina dan Eki sebagaimana yang dituduhkan selama ini.
Hal itu dapat dilihat dari ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi atau Perong yang sebelumnya di rilis Polda Jabar.
Di mana, menurut pihaknya, ciri-ciri DPO yang dirilis Polda Jabar sangat berbeda jauh dengan sosok Pegi Setiawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong usia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal terakhir desa Banjarwangunan, Mundu, Cirebon,” jelasnya.
“Dengan ciri-ciri khusus tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting kulit hitam, sebagaimana diumumkan polri sangat jauh berebda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,”sambungnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon, pada 2016 silam.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. []
Tinggalkan Balasan