Meski demikian, berdasarkan investigasi KKJ Sumut, ternyata korban sempat bercerita pada teman-temannya, jika dirinya sebenarnya merasa was-was.
“Korban dan rekannya kemudian mendapatkan ‘warning’ dari ketua Ormas di Kabupaten Karo, bahwa mereka sedang diikuti,” demikian keterangan KKJ Sumatera Utara.
Bahkan Ketua Ormas meminta korban dan temannya untuk tidak pulang ke rumah, karena alasan tersebut, korban sempat tak bisa dihubungi.
Fakta lain terungkap, sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB tersebut.
“Korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV. Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus. HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga segera didelete,” jelasnya.
Namun, korban tidak menuruti permintaan HB, mengingat tidak ada kesepakatan sebelumnya terkait hal tersebut.
“Korban pun pulang ke rumahnya pada Rabu 26 Juni 2024 tengah malam di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ebernya.
KKJ Sumut, menyebut terdapat informasi bahwa sebelum kebakaran terjadi, sekira pukul 02.30 WIB, ada yang melihat lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran.
Sementara itu, pascakebakaran, tepatnya dalam pemeriksaan, KKJ Sumut mendapat informasi yang menyebutkan penyidik sempat mengambil handphone milik saksi yakni rekan korban dan menghapus pesan ketua Ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.
“Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo. Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik,” tegasnya.
Sebagai informasi, KKJ Sumatera Utara terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI. []
Tinggalkan Balasan