Makassar, ERANASIONAL.COM – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menangkap tiga orang pelaku judi online di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasubdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono mengatakn, ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial WA (25), AM (19) dan MF (25).

“Saat dilakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan alat yang digunakan ditemukan Unit Komputer dan Handphone berisi sekitar 2.000 akun higgs domino island dan transaksi penjualan chip,” ujar Kompol Bayu di Polda Sulsel Jumat, 5 Juli 2024 pagi.

Kata Bayu, pelaku menggunakan Komputer dengan spesifikasi tinggi untuk melancarkan aksinya tersebut.

Selain menggunakan komputer, para pelaku juga menggunakan tablet, dimana 2.000 akun tersebut dimainkan dengan menggunakan bot slot secara otomatis, kemudian hasil judi ditampung pada satu akun yang digunakan menampung hasil judi.

“Hasil kemenangannya berupa chip akan diakumulasi dan disimpan pada akun penampung yang telah disiapkan,” tuturnya.

Selanjutnya akun tempat penampungan hasil judi tersebut kemudian diperjualbelikan melalui sosmed dengan harga berkisar Rp 30 Ribu.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melakukan permainan judi atau memfasilitasi perjudian dengan cara menyiapkan dan melakukan penjualan chiph ingga memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 Juta,” ungkapnya.

Ketiga pelaku barang bukti, sudah diamankaan di Polda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Sulsel,” pungkasnya. []