Ade Ary mengatakan, penyidik turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam bungkus teh cina. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 20 bungkus.

“Ada pada mereka berdua 20 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus Chinese tea atau teh Cina. Perkiraan satu bungkus itu berat kotornya sekitar 1 kilogram,” ucap dia.

Terkait hal ini, Ade Ary mengatakan penyidik masih terus menggali keterangan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan secara tuntas. Tak dipungkiri, ada pihak lain yang diduga menyuplai barang-barang haram tersebut.

“Ini masih didalami terus sama penyidik. Mohon waktu karena apa yang disampaikan tersangka belum tentu juga benar harus dikonfirmasi dengan data lainnya alat bukti lainnya,” ujar dia.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, sindikat ini terbongkar berkat kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat. Donald mengatakan, penyidik menelusuri selama kurang lebih satu minggu informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kita tindaklanjuti informasi dari masyarakat,” pungkas dia.