Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang kakek (77) yang juga residivis diamankan saat transaksi narkoba bersama rekannya H (45).
Kali ini, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino E Yusticia meringkus saat hendak bertransaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan Jalan Cicayur 1, RT.1./RW.2., Desa Pagedangan, Tangerang Kabupaten, Provinsi Banten pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada dua orang yang diamankan yakni AS (77) dan H (45). Hasil interogasi, kedua tersangka ternyata bukan kali pertama ditangkap atas kasus peredaran narkoba.
Hal itu diungkap Ade Ary Syam berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik. Bahkan, kata Ade Ary salah satu tersangka sudah menyandang predikat kakek-kakek.
“Dua-duanya pernah dihukum tiga kali untuk peristiwa pidana yang sama. Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama kemudian salah satu tersangka (AS) usia 77 tahun sudah punya cucu atau kakek-kakek,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan