JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta untuk mendukung pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
Anies menegaskan, pihaknya akan mengkaji perlunya pemberlakuan SIKM seperti dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
“Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan,” kata Anies, di Jakarta, Minggu (28/3).
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan aturan larangan mudik dari tahun lalu. Sehingga ketika larangan mudik lebaran diumumkan oleh pemerintah pusat, DKI tidak perlu banyak membuat persiapan.
“Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM,” ujrnya.
Dia menjelaskan, dengan peraturan yang dibuat DKI Jakarta mengenai SIKM, petugas bisa melakukan penindakan sesuai dengan aturan larangan mudik yang berlaku.
“Karena kalau ada peraturan, maka petugas di lapangan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja karena petugas enggak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum,” kata Anies.
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI mendukung larangan tersebut mudik ke kampung halaman.
“Pemprov (DKI) kami mendukung untuk melarang mudik ke kampung,” kata Riza
Riza mengatakan, mudik ke kampung halaman saat Lebaran nanti bisa dilakukan secara virtual.
Dengan perayaan lebaran secara virtual akan mengurangi risiko penularan Covid-19 untuk keluarga di kampung halaman.
Selain itu, kata Riza, perayaan lebaran secara virtual tidak mengurangi makna lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah nanti.
“Tidak perlu secara fisik hadir, tidak mengurangi makna lebaran kita,” kata Riza.
Adapun terkait pelarangan mudik Lebaran 2021 resmi diumumkan pemerintah pusat pada Jumat (28/3) lalu melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. “Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir
Keputusan itu diambil karena penularan Covid-19 tinggi terlihat dari beberapa kali libur panjang, khususnya setelah Natal dan Tahun Baru. Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Tinggalkan Balasan