Karo, ERANASIONAL.COM – Polda Sumatra Utara menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dalam rekonstruksi tersebut, tiga tersangka dihadirkan. hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kata dia, dalam rekonstruksi ketiga tersangka yakni Bebas Ginting alias Bulang dan dua eksekutor Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring.

Ketiganya memperagakan 57 adegan saat rekonstruksi.

“Rekonstruksi digelar pada Jumat 19 Juli 2024 mulai pukul 14.00-20.00 WIB malam berjalan dengan baik dan lancar. Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka,” kata Hadi, Sabtu 20 Juli 2024 dikutip dari CNNIndonesia.

Selain menghadirkan tiga tersangka, polisi juga menghadirkan 15 orang saksi dan diperankan oleh pemeran pengganti untuk menjaga keselamatan para saksi.

“Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi,” ungkapnya.

Hadi menyebutkan, sebanyak 100 personel terdiri personel pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis serta Kejaksaan Negeri Karo.

Rekonstruksi berlangsung di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan,” tutupnya. []