Uus akan menindak tegas pelajar sekolah di wilayah yang terlibat tawuran. “Nanti saya minta Kasudindik (Kepala Suku Dinas Pendidikan) cek, kalau terbukti, saya minta Kasudin tindak tegas,” kata dia.

Penindakan tegas itu berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. “Pasti kalau itu (pencabutan KJP Plus),” kata Uus.

Sementara itu, Kasudin Pendidikan Jakarta Barat (Jakbar) Diding Wahyudin mengatakan pihaknya akan menerapkan aturan bagi para pelajar yang terlibat tawuran. Khusus bagi para pelajar yang terlibat tawuran hingga menyebabkan siswa SMA tewas pada Kamis, 18 Juli 2024, pihaknya masih mencari informasi mengenai asal sekolah pelajar tersebut.

“Ya sesuai dengan aturan tentunya. Jadi kita akan jalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), sesuai prosedurnya,” kata Diding.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

“Kalau aturannya sudah jelas itu seperti apa (pencabutan KJP Plus), jadi kita ikuti aturnya saja. Ya makanya kita cek dulu ya, apakah mungkin seperti apa, makanya kita cek dulu,” ucap Diding.