Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan mengusulkan kenaikan honor guru ngaji dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, pihaknya memprakarsai Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji al-Quran di Kota Pekalongan, yang dilatarbelakangi adanya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji ini.
“Kita tahu bahwa, guru ngaji ini masih tertinggal kesejahteraannya dibandingkan guru-guru lain. Padahal, kegiatan mengaji itu merupakan platform utama untuk meningkatkan akhlak generasi muda di Kota Pekalongan,
“Untuk itu kami mengusulkan kenaikan, meski nantinya akan berpengaruh terhadap APBD,” kata Azmi usai Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis, 25 Juli 2024.
Ia berharap, dari awal mula dibentuknya Raperda Prakarsa DPRD ini dan sudah disetujui juga, maka nantinya akan ditindaklanjuti aturan Peraturan Walikota (Perwal) nya serta ada penambahan anggaran untuk kesejahteraan guru ngaji tersebut.
“Kendati demikian, karena hal ini berkaitan dengan anggaran. Maka kami harus membahas dengan jajaran eksekutif untuk mencari solusi berapa besaran, dan seperti apa teknis kenaikannya,” imbuhnya.
Artinya, lanjut Azmi, perlukah tambahan persyaratan supaya nanti bisa diberikan kepada guru-guru yang kompeten atau mekanismenya nanti seperti apa. Sehingga, anggaran ini bisa dirasakan dengan adil dan merata kepada para guru ngaji tersebut.
Menanggapi Raperda Prakarsa DPRD, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan bahwa, Pemkot Pekalongan mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang salah satunya dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas bidang Pendidikan.
Dalam hal ini khususnya mewujudkan pendidikan yang menjadikan manusia yang berahklak mulia dalam keimanan dan ketaqwaan. Hal tersebut dapat senantiasa diwujudkan salah satunya dengan cara mengaji.
“Pelestarian dan peningkatan baik dari kualitas dan kuantitas guru ngaji merupakan bentuk pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan dalam membangun manusia yang berahklak mulia,” ujar Mas Aaf, sapaan akrabnya.
Menurutnya, penetapan Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji al-Qur’an sebagai harapan agar masyarakat Kota Pekalongan memiliki sumber daya manusia yang religius, kompeten dan produktif guna menjawab tantangan era perubahan. (em-aha)
Tinggalkan Balasan