Bandung, ERANASIONAL.COM – Nilai transaksi judi online di Jawa Barat sebesar Rp 49.8 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Bahkan kata dia, sebanyak 41.000 anak di Provinsi Jawa Barat diduga melakukan transaksi terkait judi online.

Jumlah itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran transaksi terkait judi online yang dicatatkan menurut provinsi.

“Data anak bertransaksi judi online berdasarkan provinsi itu, Jawa Barat memang paling tinggi, ada 41.000 anak,” jelasnya, Jumat 26 Juli 2024, dikutip dari Kompas TV.

Bahkan jumlah transaksi mencapai 459.000 dengan perputaran uang sebesar Rp 49,8 miliar.

“Jumlah transaksinya sampai 459.000 kali transaksi,” ucapnya.

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, jumlah anak yang terpapar judi online terbanyak ada di wilayah Jakarta Barat.

“Untuk Kota Administratif Jakarta Barat ada 4.300 anak terpapar. Angka transaksinya Rp 9 miliar sekian, jumlah transaksinya 68.000,” jelasnya.

Sedangkan jumlah anak yang diduga terlibat judi online secara keseluruhan di Indonesia, kata Ivan, diperkirakan sebanyak 197.954 orang.

Mereka berusia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun.

“Total depositonya tercatat mencapai Rp293,4 miliar,” jelas Ivan. []