Jakarta, ERANASIONAL.COM – Selasa (6/8/2024) Kualitas udara di Jakarta pada masih tidak sehat bagi kelompok sensitif dan menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Dikutip dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.18 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-3 dengan angka 134 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 49 mikrogram per meter kubik.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebelumnya, mengklaim telah memperbanyak Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) untuk mengidentifikasi sumber polusi udara di Jakarta sehingga penanganan masalah tersebut bisa maksimal.

Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan DLH DKI menambah dua mobil kabut air (watermist) sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Mobil tersebut beroperasi mengelilingi Jakarta untuk melanjutkan kegiatan penyiraman di jalan-jalan protokol.

Mobil tersebut beroperasi mengelilingi Jakarta untuk melanjutkan kegiatan penyiraman di jalan-jalan protokol.

Mobil ini memiliki kemampuan menyiram dengan jangkauan 50 meter dan kapasitas tanki air 5.000 liter.

Kebijakan terkait pengoperasian “watermist” ini akan dimasukkan dalam susunan rancangan peraturan gubernur agar lebih kuat secara regulasi.

“Ke depannya untuk kebijakan ‘watermist’ itu kami akan coba dikuatkan dengan peraturan gubernur,” pungkas dia.