Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan sita eksekusi di lahan berdirinya West Pont Apartemen, Jalan Gang Macac 4 RT10/01, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

Nampak beberapa orang petugas Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat melakukan pengukuran dan proses dokumentasi di sekitar apartemen West Point.

Juru sita PN Jakarta Barat, Sasongko Hariyadi mengatakan, pihaknya melakukan sita eksekusi berdasarkan penetapan nomor 62/Pdt.Eks/2022/PN.Jkt.Brt.Jo Nomor91/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt.

Dari surat penetapan yang diterima tertulis jika tanah yang bersengketa seluar 2.740 meter persegi. Lebih lanjut Sasongko mengatan kegiatan sita eksekusi melipui pencatatan lokasi obyek eksekusi, termasuk mencatat batas batas obyek tersebut, mulai dari kanan ke kiri, depan dan belakang. Termasuk obyek apa yang berdiri di atas lahanya tersebut.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan kelanjutan dari penetapan PN Jakarta Barat terkait sengketa tanah,” kata dia kepada wartawan di lokasi.

Sasongko mengatakan, setelah melakukan pencatatan obyek eksekusi, pihaknya akan membuat surat tembusan ke Badan Pertanahan Kota Jakarta Barat dan juga Kelurahan Duri Kepa.

“Kenapa surat sita eksekusi ini harus ditembuskan ke kedua instansi tersebut, karena sebagai pemberitahuan bahwa di lokasi tersebut masih dalam proses eksekusi, sehingga tidak bisa diperjualbelikan,” ungkap dia.