Sementara itu Geoffrey Nanulaitta, Pande Sitorus, dan Pantur Hutauruk, dari “GEOFF & PARTNERS” Law Firm selaku kuasa hukum dari Pemohon Eksekusi atas nama Angelina mengatakan, kasus ini bermula dari dibatalkan proses jual beli oleh saudari Angelina kepada PT Multi Artha Griya. Namun pada kenyataanya bangunan yang belum dijual tersebut malah dibangun sebuah apartemen.

Namun pada kenyataanya bangunan yang belum dijual tersebut malah dibangun sebuah apartemen. Atas dasar itulah Angelina melalui GEOFF Law Firm melayangkan gugataan terhadap PT Multi Artha Griya, kemudian Eliwaty Tjitra serta Kantor Pertanahan Kota.

“Setelah melalui beberapa tahapan akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan salah satunya yakni menyatakan penggugat dalam hal ini Ibu Angelina sebagai pemilik dan pemegang hak Setifikat Hak Guna Bagunan Nomor 7592 atas sebidang tanah dang bangunan yang berdiri diatasnya 2.740 meter persegi. Kemudian MA juga telah menyatakan tergugata terbukati melakukan perbuatan melawan hukum,” terang Pande.

Kemudian, menghukum tergugat ataupun pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah perkara.

“Didasarkan adanya Putusan yang telah Inkracht (berkekuatan hukum tetap), klien kami Ibu Angelina dinyatakan sebagai pemilik dan yang berhak atas bidang tanah dimana bangunan apartemen West Point berdiri. Kemudian meminta tergugat untuk segera mengosongkan lahan tersebut,” ucap Pande.