“Istriku pernah tanya saya, kalau dia pernah mau dirudapaksa sama bapakku, dilecehkan,” kata Sandi.

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kami kenakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkap Iptu Andi.

Sementara, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono menyebut ada dugaan Sandi mengalami depresi.

“Ayah yang menyandera balita laki-laki berusia 1 tahun berinisial (SD) diduga depresi karena permasalahan rumah tangga dan pelaku dalam pengaruh sabu,” jelasnya.

Menurut Andiko, saat kejadian, istri Sandi tidak berada di rumah.

Ia pulang ke rumah orang tuanya di luar Pinrang.

“Kejadian dipicu karena istri dari pelaku tidak mengangkat telpon sehingga bersangkutan menggantung korban sambil merekam dan mengirimkan ke istrinya,” jelas dia.

“Dibantu Buser Polres Pinrang dan anggota berhasil menyelamatkan Balita yg disandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar 16 jam bernegosiasi,” jelasnya. []