Pinrang, ERANASIONAL.COM – Polisi menangkap seorang pria yang menyandera dan menyiksa anak kandungnya sendiri.

Korban yang berusia 1 tahun 2 bulan tersebut dianiaya dengan cara melilit tali di bagian leher.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan kejadian ini.

Kata Reza, pelaku bernama Sandi (25). Ia menyendera bayi berinisial SD di rumahnya di Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang.

Penyanderaan dimulai sejak Minggu 4 Agustus 2024 mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin 5 Agustus pukul 10.00 Wita.

Reza menyebut motif pelaku menyandera korban karena sakit hati ke sang istri.

“Motifnya pelaku kesal dengan istrinya karena pisah ranjang,” ucapnya, Rabu 7 Agustus 2024.

Setelah negosiasi berjam-jam polisi akhirnya berhasil menyelamatkan bayi tersebut.

Pelaku kemudian diamankan. Saat ditangkap, Sandri sempat menangis. Kepada polisi, pelaku menyebut dirinya sudah pisah ranjang dengan sang istri.

“Banyak masalah pak. Saya sudah pisah sama istri, mertuaku larang istriku ke rumah,” jelas Sandi kepada polisi.