Singkat cerita, CZ bersama JA dan SS, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk mengajukan pembuatan paspor Indonesia melalui layanan prioritas. Alasannya, CZ merupakan lansia penyandang tunawicara.
“CZ didampingi operempuan warga negara Indonesia dengan inisial JA dan SS. Di mana mereka secara bersama-sama mengajukan permohonan layanan paspor melalui layanan prioritas,” kata Andika di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Namun setelah petugas imigrasi memeriksa dengan teliti persyaratan pengajuan paspor, seperti KTP, KK, dan Akta Lahir, ternyata dokumen kependudukan tersebut palsu.
“Dokumen kartu keluarga dan yang lain di mana didapat yaitu data yang keluar adalah nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen,” terang Andika.

Atas dasar itu, petugas Imigrasi Jakpus pun langsung mengamankan ketiganya untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas CZ mengaku mendapatkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Indonesia palsu tersebut dari seseorang yang dia kenal melalui Facebook.
Tinggalkan Balasan