Atas perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain,” tutup Andika.
Sebelumnya diberitakan, satu Warga Negara Asing (WNA) dan Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas Imigrasi Kelaa I Non TPI Jakarta Pusat karena terbukti dokumen kependudukan, Rabu 7 Agustus 2024.
“Ketiganya terbukti memalsukan dokumen kependudukan. WNA ini berasal dari negara China,” ucap Kakanwilkumham DKI, Andika DWI Prasetya saat memberikan keterangan di kantor Kakanim Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Andika mengatakan terbongkarnya pemalsuan ini berkula saat adanya permohonan pembuatan paspor Indonesia dari WNA berinisial CZ. Diketahui WNA tersebut ditemani JA yang akan dijadikan istrinya.
“Terbongkarnya kasus ini saat adanya berkas permohonan pembuatan paspor Indonesia,” ucap Andika.
Tinggalkan Balasan