Jakarta, ERANASIONAL.COM  – CZ, 61 warga negara asing (WNA) asal china ditangkap setelah kedapatan nekat memalsukan dokumen kewarganegarannya. Pemalsuan ini dilakukan untuk bisa menikahi JA warga negara Indonesia (WNI).

Pemalsuan ini terbongkar saat tengah mengurus kewarganegaraan Indonesia itu berhasil dibongkar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Keduanya harus mendekam di tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, awalnya JA bertemu deng CZ di Belanda saat sedang liburan. Dari pertemuan tersebut, CZ yang berprofesi sebagai chef, langsung suka dengan JA.

Singkatnya CZ dan JA pun berpacaran di negeri Belanda tersebut dan berkomitmen untuk membina rumah tangga. Namun, karena JA seorang WNI dan CZ WNA asal China sangat sulit melakukan pernikahan di Belanda.

Akhirnya JA mengajak CZ untuk ke Indonesia dalam melakukan pernikahan.
Agar tidak ada kesulitan mengurus ini dan itu, CZ pun memalsukan kewarganegaraannya menjadi Indonesia.

Dengan dibantu seorang wanita berinisial SS, WNA asal China itu pun berhasil mendapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran palsu.