“Khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif, ” sambung Ade.
Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama dengan Instansi pemerintah lainnya.
“Sinergitas ini iharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan secara simbolis di Kantor PPBC TMP B Makassar, Rabu 14 Agustus 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu barang kena Cukai hasil tembakau illegal, barang kena Cukai minuman mengandung Etil Akohol dan barang lain hasil penindakan di bidang Kepabeanan berupa kosmetik dan obat-obatan. []
Tinggalkan Balasan