Cirebon, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 11,2 juta batang rokok ilegal disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon. Rokok ilegal ini disita dari hasil operasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Januari — Juni 2024.

“Nilai dari rokok ilegal di Ciayumajakuning itu diperkirakan mencapai Rp8 miliar,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon Mei Hari Sumarna di Cirebon, Jawa Barat. Selasa (20/8/2024).

Dia menjelaskan salah satu modus peredaran rokok ilegal yang berhasil terdeteksi di wilayah Ciayumajakuning, yakni melalui penjualan daring atau secara online.

Untuk mengatasi hal ini, Bea Cukai Cirebon telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan ekspedisi guna mendapatkan informasi tentang pengiriman rokok ilegal di wilayahnya.

Kolaborasi ini, kata dia, terbukti efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Ciayumajakuning dan barang yang disita dapat segera diproses untuk dimusnahkan.