“Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satpol PP di wilayah Ciayumajakuning untuk memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal,” ujarnya.
Hari mengungkapkan dari kegiatan operasi dan razia bersama Satpol PP di Ciayumajakuning selama tahun 2023, pihaknya berhasil menyita lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal.
Dari serangkaian kegiatan operasi itu, ia menyebutkan Kabupaten Cirebon belum bisa dikategorikan sebagai daerah pemasaran rokok ilegal.
Menurut dia, sebagian besar rokok ilegal tersebut hanya melintasi wilayah Kabupaten Cirebon untuk diedarkan di daerah lain.
“Cirebon lebih berfungsi sebagai jalur perlintasan. Kebanyakan rokok ilegal yang kami amankan hanya melintas untuk dikirim ke daerah tujuan lain,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah kini cukup melonjak dalam satu tahun terakhir, yang dipicu oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10-11 persen.
Hari menegaskan Bea Cukai Cirebon akan terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal, untuk melindungi pendapatan negara dan masyarakat.
“Akibat peredaran rokok ilegal, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau pada tahun 2023 tidak memenuhi target yang ditetapkan. Realisasinya hanya sekitar Rp213 triliun,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan