Makassar, ERANASIONAL.COM – Jatanras Polrestabes Makassar tangkap dua pelaku penganiayaan di daerah Tanjung Bunga Makassar.

Penganiayaan terjadi pada 17 Agustus 2024 pukul 23.00 Wita. Dua pelaku penganiayaan berinisial G ( 23) dan MA (21).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan penganiayaan berawal saat dua pelaku saling senggol dengan korban di acara konser musik lokal.

“Di awali saat nonton konser. Setelah selesai konser ada ketersinggungan. Kedua pelaku kemudian menghadang korban di Jalan Metro Tanjung Bunga. Terjadilah penganiayaan disertai pengeroyokan,” ujar Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu 21 Agustus 2024 siang.

Kata dia, penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami luka lecet di tangan dan luka bacok di punggung.

“Kedua pelaku membawa badik, dan badik tersebut di simpan di jok motor saat konser berlangsung,” bebernya.

Ngajib menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 179 dengan ancaman hukuman 20 penjara.

“Korban sempat dirawat di RS, namun saat ini sudah kembali ke rumah dan hanya rawat jalan saja,”pungkasnya.

Sementara itu, pelaku G tega menganiaya korban karena sempat cekcok saat konser musik berlangsung.

“Dia sempat mengeluarkan kata kasar, makanya saya dendam dan mengikutinya saat pulang,” jelas pelaku G.

Setelah dibuntuti keduanya langsung menghadang korban dan memukulnya serta menikamnya.

“Saya tikam di punggung satu kali dan tikaman kedua dia tangkis sehingga kena tangannya,” ujar G di Mapolrestabes Makassar. []