Pelaku melintas di Jalan Arif Rate. Pada saat melintas, pelaku menggunakan Handphone sambil mengendarai motor.

Sehingga tidak melihat korban di pinggir jalan dan menabraknya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan HP pada saat berkendara. Sehingga tidak melihat korban dan menabraknya dari arah belakang,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui mengubah warnah motornya dari warnah putih menjadi warnah hitam karena takut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengendarai sepeda motor atau pun mengemudi mobil, jangan sambil menggunakan Handphone dan jangan dibawah pengaruh alkohol,” imbuhnya.

Pelaku Amin mengaku dari dugem di THM Zona. Saat pulang, dia mengaku menggunakan Handphone sambil mengendarai sepeda motor, dan menabrak korban.

Awalnya, pelaku mengaku mau menolong korban, tapi karena panik dan takut jangan sampai ada orang keroyok, sehingga dia kabur.

“Saya takut dikeroyok. Saya kemudian melarikan diri. Awalnya sempat menelpon mama ingin menyerahkan diri ke Polsek. Tapi waktu itu masih takut. Saya ganti stiker motor, karena takut sama keluarga korban,“jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 311 Ayat (4) tentang Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. []