Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang perempuan berinisial IF (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak tirinya yang berusia 6 tahun.
Korban ditemukan tewas dalam karung di sebuah rumah Komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/8/2024) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan, tersangka sudah menolak untuk mengurus anak tirinya sejak sebelum menikah.
“Motif awalnya, pelaku ini dari awal sudah tidak mau mengurus anak tirinya,” kata Petit pada Sabtu (24/8/2024).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar AKBP Harry Yudha Siregar menjelaskan, korban sempat dilaporkan hilang oleh IF, yang kemudian diperiksa sebagai terduga pelaku.
“Korban dilaporkan hilang pada Senin (19/8/2024), tetapi semuanya terungkap setelah ayah korban mencarinya di sekitar rumah dan menemukan korban di dalam karung, tertutup plastik hitam,” kata Harry.
Harry menambahkan, ayah korban awalnya curiga karena mencium bau menyengat.
Setelah diperiksa, korban ditemukan di dalam karung. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap IF dan belum menetapkan pasal yang akan dikenakan.
“Proses terus berjalan. Yang pasti, ada tindak pidana dalam peristiwa ini,” jelas Harry.
Jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar untuk diotopsi. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya bekas luka di tubuh korban.
“Kami akan autopsi jasad korban untuk mengetahui penyebab kematiannya,” tutup Harry.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan