Makassar, ERANASIONAL.COM – Polrestabes Makassar tangkap dua mahasiswa pelaku kericuhan berujung anarkis saat aksi demonstrasi di Makassar, pada Jumat 23 Agustus 2024.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, mengatakan, keduanya berinisial AN (21) dan AH (23). Keduanya mahasiswa salah satu universitas swasta di Makassar.

Menurut Ngajib, awalnya aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa berlangsung aman dan tertib.

“Namun setelah pukul 18.00 Wita, massa ini kembali ke kampus masing, di situlah terjadi aksi tambahan yang berujung anarkis,” ujar Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa 27 Agustus 2024.

Dia menambahkan, aksi anarkis yang dilakukan mahasiswa yakni terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Saat itu mereka melakukan aksi anarkis dengan membakar ban dan menutup jalan sehingga menganggu ketertiban umum.

“Karena sudah menganggu ketertiban umum sehingga kami lakukan tindakan pembubaran untuk aksi yang dilakukan dan Alhamdulillah berhasil diatasi,”jelasnya.

Dua mahasiswa yang ditangkap dan ditetapkan tersangka ini kata Ngajib karena mereka melakukan pengrusakan kendaraan milik Satlantas Polrestabes Makassar.

“Dua pelaku merusak mobil Satlantas Polrestabes Makassar. Keduanya memecahkan kaca mobil, sehingga menyebabkan Kasatlantas Kompol Mamat Rahmad yang berada dalam mobil terluka,”jelasnya.

“Dia luka terkena serpihan kaca mobil yang dipecahkan mahasiswa ini,”tambahnya.

Keduanya sudah ditahan dan disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bukan penjara. []