Meskipun secara hukum Imam Budi Hartono tidak diwajibkan mundur, Fathul menegaskan bahwa secara etika, pejabat yang sudah mendaftar ke KPU seharusnya tidak memanfaatkan fasilitas atau kewenangannya di pemerintahan.

“Enggak bisa (menggunakan fasilitas Pemkot setelah pendaftaran). Jadi setelah penetapan baru penanganan pelanggarannya. Kalau misalnya ada laporan yang masuk, kita teruskan,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, sehari setelah pendaftaran, tepatnya pada Jumat 30 Agustus 2024, Imam Budi Hartono masih terlihat memanfaatkan kewenangan dan fasilitas milik Pemkot Depok di Kecamatan Limo dan Kecamatan Tapos.