Depok, ERANASIONAL.COM – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH),  yang baru saja mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Depok di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah jadi sorotan. Hal ini karena langkah etis yang harus diambil pasca pendaftarannya di Pilkada 2024.

Sebagai pejabat aktif, banyak pihak mempertanyakan apakah Imam Budi Hartono sebaiknya mengundurkan diri atau cukup mengambil cuti sesuai aturan.

Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin, menegaskan bahwa Imam Budi Hartono tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Nanti cuti, tidak ada kewajiban untuk mengundurkan diri,” kata Willi kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Namun, pernyataan ini memicu diskusi hangat terkait batasan etika dan legalitas penggunaan kewenangan serta fasilitas pemerintah oleh pejabat yang sudah resmi maju dalam kontestasi politik.

Ketua Bawaslu Depok, Fathul Arif, mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan atau fasilitas Pemkot Depok oleh Imam Budi Hartono setelah mendaftarkan diri ke KPU.

“Penanganan pelanggaran akan kami lakukan setelah penetapan calon resmi,” jelas Fathul. Penetapan calon sendiri dijadwalkan pada 22 September 2024.

Meskipun secara hukum Imam Budi Hartono tidak diwajibkan mundur, Fathul menegaskan bahwa secara etika, pejabat yang sudah mendaftar ke KPU seharusnya tidak memanfaatkan fasilitas atau kewenangannya di pemerintahan.

“Enggak bisa (menggunakan fasilitas Pemkot setelah pendaftaran). Jadi setelah penetapan baru penanganan pelanggarannya. Kalau misalnya ada laporan yang masuk, kita teruskan,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, sehari setelah pendaftaran, tepatnya pada Jumat 30 Agustus 2024, Imam Budi Hartono masih terlihat memanfaatkan kewenangan dan fasilitas milik Pemkot Depok di Kecamatan Limo dan Kecamatan Tapos.