Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan tersangka mantan kepala desa (kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, berinisial MHJ, diungkap Kepolisian Resor Boyolali.

Diketahui hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih.

Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Muhammad Yoga, yang diwakili Kepala Satreskrim, Inspektur Satu Joko Purwadi mengemukakan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut telah dilakukan Polres Boyolali sejak 2023.

“Kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan sejak April 2024 dan menetapkan MHJ sebagai tersangka,” kata dia, dikutip dari Tempo, Rabu (11/9/2024).

Dia menyebut tersangka diduga menilap dana bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penyertaan modal BUMDes.

“Tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut tetap dicairkan,” ungkap dia.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.023.302.000,00 atau satu miliar dua puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah.

Polisi menjerat tersangka MHJ dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.

“Satreskrim Polres Boyolali melalui Unit Tindak Pidana Korupsi telah mengirimkan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana korupsi itu ke Kejaksaan Negeri Boyolali pada Senin, 9 September 2024,” ucap dia.

Ia menjelaskan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses ke tahap II setelah ada P.21 dari JPU.

“Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkas dia.