Setelah berjalan beberapa waktu, TRD tiba-tiba datang bilang ingin buka rekening atas nama Maria. Ia ingin menitipkan uang usaha laundry kepadanya supaya uang dari hasil laundry bisa terkumpul.

“Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira dia (TRD) orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening,” ujarnya.

Hubungan baik itu berlanjut. Sampai akhirnya TRD mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko. TRD janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.

“Saya setuju wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Dia (TRD) ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca,” katanya.

Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank. Maria pun membuka penyewaan tempat laundry di Tenggilis Lama III B No 56. Karena saat itu sebagian masih proses renovasi, Maria pindah rumah di rumah lainnya yang berada di gang samping rukonya.

“Dia (TRD) itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima,” ujarnya.

Ditinggal pindah, laundry milik TRD sering tidak buka. Dia juga sering tidak ada di rumah, dan dihubungi mulai sulit.