“Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya. Petugas itu bilang tiga ruko yang sudah terbangun, dua sudah menjadi miliknya dan satu punya TRD. Ternyata surat-surat yang waktu saya tandatangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada dia (TRD),” ungkapnya.

Padahal Maria merasa tidak pernah memberikan tanah itu ke TRD. Kasus ini juga sudah dilaporkan Maria ke Polrestabes Surabaya pada 2022 lalu.