Selain itu ditemukan juga nama perusahaan yang mirip namun lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan. Terkait dengan temuan tersebut, pihaknya akan melakukan konfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Hari menyebutkan tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016.

Aturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa tindakan “represif pro justitia” dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi DKI Jakarta bersama Tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan lanjutan ke perusahaan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan.

Seorang wanita berinisial CS melaporkan bos perusahaan “game art’ dan animasi berinisial BS di Menteng ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penganiayaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut. Bos perusahaan “game art” dan animasi yang dilaporkan merupakan warga negara Hongkong.

“Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB kami melakukan pengecekan mengenai berita viral yang tersebar di media sosial yang terjadi di Jalan Sumenep Nomor 23 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat setelah dilakukan pengecekan ke TKP tersebut,” kata Firdaus di Jakarta, Jumat (13/9/2024).