Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa perusahaan “game art” dan animasi berinisial BS di Menteng, Jakarta Pusat, melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam hal ini perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan,” kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).

Terkait dugaan kekerasan di perusahaan tersebut pada Sabtu (14/9/2024), Disnakertransgi DKI Jakarta menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertransgi DKI Jakarta bersama tim pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

“Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat terkait dugaan kekerasan tersebut, terkait dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur,” ucap Hari.

Hari menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan data di laman (website) Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan tersebut telah melaporkan kondisi ketenagakerjaan terakhir pada 12 Juli 2024.