Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Rabu 25 September 2024

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 24 lokasi yang tersebar di kawasan Jadetabek.

Hal ini merupakan  upaya pihak kepolisian untuk meningkatkan aksesibilitas layanan publik, khususnya dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

Dengan adanya Samsat Keliling, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor Samsat yang mungkin jauh dari tempat tinggal atau tempat kerja mereka.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

Pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran PKB yang tidak memiliki tunggakan atau tunggakan maksimal satu tahun.

Dokumen yang diperlukan meliputi:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi