Depok, ERANASIONAL.COM – Kasus malpraktik yang diduga dilakukan WJS Beauty Clinic, Beji, Kota Depok, Jawa Barat memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkapkan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

Sebelumnya, geger WJS Beauty Clinic Depok sempat menyita perhatian beberapa waktu lalu lantaran salah seorang pasiennya, yakni selebgram inisial Ella Nanda Sari (30) meninggal dunia usai melakukan sedot lemak di klinik tersebut.

“Iya, kami sudah menerima SPDP perkara sedot lemak dari kepolisian,” beber Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Edrus, Kamis (26/9/2024).

Polres Metro Depok terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan malpraktik di klinik kecantikan WSJ Beauty, meski pihak klinik dan keluarga sepakat berdamai.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, upaya yang dilakukan pihak klinik untuk mendekati keluarga korban sah-sah saja.

Meski demikian, pihak kepolisian akan berupaya melakukan penegakan hukum karena terdapat korban dalam kasus tersebut.

“Ada dugaan tindak pidana disana sehingga seperti yang saya sampaikan sebelumnya ini bukan delik aduan jadi ini tindak pidana murni sehingga ada atau tidak ada surat perdamaian itu tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (5/8/2024) malam.

Arya menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti kasus yang menewaskan seorang selebgram Ella Nanda Sari (30) usai mendapatkan hasil otopsi.

Ella tewas saat menjalani perawatan sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty Depok pada 22 Juli 2024 lalu.

“Tapi dugaan-dugaan ke arah sana (pidana) sudah ada,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan bukti praktik WSJ Beauty tidak memiliki izin.

Selain itu, tempat yang digunakan serta dokter yang menangani pasien juga tidak berizin praktik.

“Tetapi, tentu kita harus mengumpulkan alat buktinya lebih banyak supaya cukup untuk menetapkan langkah penyidikan selanjutnya,” pungkas dia.