Tangerang, ERANASIONAL.COM – Ahmad Hudori, mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 2,5 miliar.
Dana desa tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) selama ia menjabat pada periode 2013 hingga 2019.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara memalsukan bukti bon, membuat setoran fiktif, hingga melakukan mark-up laporan anggaran desa.
“Total dari hasil yang telah ia korupsi sejak menjabat jadi kepala desa senilai Rp 2,5 miliar,” kata Arief dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Sabtu (28/9/2024).
Arief menerangkan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan juga hiburan malam.
Tinggalkan Balasan