“Dari pengakuannya, uang itu untuk kebutuhan dan keperluan pribadi, lalu hiburan malam,” ucap dia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jam tangan mewah berbagai merek yang dibeli dari hasil korupsi, buku tabungan, dan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Ahmad Hudori sebagai kepala desa.

“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, seperti jam tangan, buku tabungan dan SK kadesnya,” kata Arief.

Atas perbuatannya, Ahmad dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.