Tangerang, ERANASIONAL.COM – Ahmad Hudori, mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 2,5 miliar.

Dana desa tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) selama ia menjabat pada periode 2013 hingga 2019.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara memalsukan bukti bon, membuat setoran fiktif, hingga melakukan mark-up laporan anggaran desa.

“Total dari hasil yang telah ia korupsi sejak menjabat jadi kepala desa senilai Rp 2,5 miliar,” kata Arief dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Sabtu (28/9/2024).

Arief menerangkan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan juga hiburan malam.

“Dari pengakuannya, uang itu untuk kebutuhan dan keperluan pribadi, lalu hiburan malam,” ucap dia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jam tangan mewah berbagai merek yang dibeli dari hasil korupsi, buku tabungan, dan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Ahmad Hudori sebagai kepala desa.

“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, seperti jam tangan, buku tabungan dan SK kadesnya,” kata Arief.

Atas perbuatannya, Ahmad dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.