Bahkan seorang pelajar lain sempat mengambil alat penerangan untuk menyorot bagian sensitif kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan, setelah video kedua pelajar ini viral di jajaring WhatsApp (WA), orang tua pelaku perempuan langsung melapor ke pihak Kepolisian.
Peristiwa yang sempat viral ini terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD yang menjadi lokasi persetubuhan.
Persetubuhan berawal saat pelaku putri sempat diajak pelaku laki-laki bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa.

Hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi.
Saat ini polisi sudah melakukan penyidikan terhadap dan meminta keterangan 9 temannya sebagai saksi.
Ternyata pelaku laki-laki sudah menyetubuhi pelaku perempuan sebanyak 7 kali di lokasi yang berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak berharap tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Haris Wahyudi Ridwan menyatakan, dari kasus ini polisi telah menetapkan pelaku pria sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. []
Tinggalkan Balasan