Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata bukan kali ini saja SM menggelar pesta seks. SM pernah melakukan pesta seks threesome atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali.

Pesta tukar pasangan sudah digelar sebanyak dua kali. Pesta tukar pasangan yang kedua berhasil diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu.

Namun sebagai tindak pidana khusus, maka tersangka akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik.