Jambi, ERANASIONAL.COM – Pelaku pembunuhan Resti Widia (30) di sebuah rumah kos ditangkap Kepolisian Resort Kota Jambi bersama Tim Resmob Polda Jambi.

Pelakunya adalah seorang pemuda lajang asal Medan, Sumatra Utara, bernama Daniel Sihombing, 24 tahun. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di sekitar Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasi, Sumatra Selatan, Kamis pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.

Pada saat konferensi pers di Polresta Jambi, Daniel mengaku sebelumnya membunuh dan sempat melakukan hubungan badan dengan korbannya (Resti Widia). Ia juga mengaku aksinya dipicu keinginan untuk mengambil perhiasan dan barang berharga milik korban.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sementara ini motifnya dipicu hasrat pelaku untuk mengambili harta benda milik korban. Hal itu diperkuat dari sejumlah barang berharga milik korban yang masih disimpan pelaku saat dibekuk,” kata Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Eko Wahyudi, Jumat (4/10/2024).

Barang berharga milik korban yang disita dari tangan pelaku antara lain berupa dua unit handphone android, perhiasan berupa cincin, gelang, jam tangan. Termasuk sebotol parfum yang diduga juga milik korban.