Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kota Jambi tersebut diketahui pada Rabu (25/9/2024) di sebuah rumah kos di Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Jasad Resti Widia asal Kampung Nengger, Kelurahan Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten, ditemukan menggenaskan terlipat dalam lemari pakaian di kamar kos yang ia tempati.
Saat ditemukan, korban tanpa busana, kedua tangan terikat ke belakang. Menurut Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, dari hasil visum ditemukan leher korban patah dan luka serius akibat hantaman benda keras di belakang kepala.
“Kita masih melakukan pendalaman terhadap tersangka,” ujar Eko Wahyudi.
Atas perbuatannya Daniel Sihombing, sementara dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Tinggalkan Balasan