Makassar, ERNASIONAL.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mencabut status tersangka terhadap Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Sufirman Rahman.
“Alhamdullilah kepolisian daerah Sulawesi Selatan sudah mencabut status saya sebagai tersangka,”ujar Prof Sufirman, di menara UMI, Senin 7 Oktober 2024 sore.
Selain status tersangka dicabut, Polda Sulsel juga memulihkan nama baiknya atau dikembalikan statusnya seperti sedia kala.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada kepolisian daerah Sulawesi Selatan yang begitu kooperatif telah mencabut status tersangka saya,”jelasnya.
Prof Sufirman juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan yayasan UMI yang sudah memberi kesempatan terhadap dirinya untuk fokus menghadapi kasus tersebut.
“Jelas sekali di pertimbangannya secara implisit disebutkan, bahwa saya memang tidak terbukti,”ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tetapkan mantan Rektor UMI dan Rektor UMI sebagai tersangka kasus korupsi dana yayasan UMI.
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin mengatakan, keduanya adalah Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM.
Khusus untuk Rektor Nasaruddin kata dia, diduga terlibat kasus korupsi penyedia video tron di Kampus UMI. Tiga lainnya kasus berbeda-beda.
Tinggalkan Balasan