Kata dia, waktu dirinya diperiksa di Polda Sulsel, dia hanya dikaitkan dengan video tron.

Karena pengadaan video tron di UMI itu pengadaannya saat Prof Sufirman asisten direktur dua tahun 2021.

“Peran saya di situ sebagai pembantu direktur, berkaitan dengan administrasi, keuangan termasuk pengembangan sumber daya, sarana dan prasarana serta perencanaan. Itu tupoksi saya,”jelas Prof. Sufirman.

Memproses sampai penawaran itu kata dia, ke pimpinan universitas.

“Peran saya sampai di situ. Karena saya tidak terlibat di situ, saya tidak terlibat menilai, harganya berapa, saya tidak terlibat,”tegasnya.

“saat dananya cair, keterlibatan staf saya itu karena usulannya dari bagian keuangan, maka pada saat mau dicairkan staf keuangan saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp 1 miliar lebih. Selanjutnya diserahkan langsung kepada rekananyaitu saudara Ibnu,”sambungnya.

Dia menegaskan uang tersebut sama sekali tidak singgah. Dan itu juga diakui Ibnu pada saat diperiksa di Polda Sulsel. Meskipun sebelumnya dia menyangkal menerima uang tersebut.

“Dia malah menyangkal tidak terima uang tersebut padahal proyeknya sudah selesai. Waktu itu belum ditemukan kwitansinya. Tapi begitu kwitansinya ditemukan mereka tidak bisa berkutik lagi, dan akhirnya dia mengakui menerima uang tersebut,”beber Prof. Sufirman.

“Anehnya bocoran yang saya dengar saya dikaitkan dengan pasal 55, yaitu penyertaan atau pembantuan. Padahal peran saya hanya menandatangani proses administrasi, karena staf saya sudah siapkan suratnya. Saya tandatangani usulan penyediaan video tron itu diteruskan ke universitas,”sambungnya.

Prof Sufirman binggung kenapa dirinya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Dia binggung polisi menggunakan hukum apa menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Kami akan mengambil langkah hukum setelah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi. Saya akan pelajari setelah saya terima sprindiknya. Kita masih meraba-raba,”pungkasnya. []