Sementara itu, Ketua AJI Makassar Didit Hariadi malah mempertanyakan isu pelantikan tersebut dan terkesan ‘tersembunyi’ dan seolah dipaksakan.

Selain itu, diduga Pemprov tidak transparan apalagi tanpa mempertimbangkan rekomendasi BK DPRD Sulsel bahwa proses seleksi di Komisi A cacat prosedur.

Untuk itu, AJI Makassar menolak nama-nama Komisioner KPID Sulsel yang dikabarkan dilantik besok sebab cacat prosedural.

“Ada dugaan pelanggaran bila pelantikan itu dipaksakan. Artinya, akan lahir ketidakpercayaan publik terhadap pemeritah yang melegalkan pelantikan tersebut. Tentu ini menjadi presenden buruk ditengah perbaikan sistem pemerintahan dan keuangan di Sulsel,” ungkap dia menegaskan.

Dugaan pelanggaran seleksi Komisi A DPRD Sulsel

Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang di setorkan KJPP Sulsel ke BK DPRD Sulsel yakni, Komisi A DPRD Sulsel tidak melakukan Fit And Propert Test secara terbuka.

Tidak bekerja sama dengan Jasa Penyiaran Publik, Jasa Penyiaran Swasta, Jasa Penyiaran Komunitas dan Jasa Penyiaran Berlangganan.

Hal ini diatur sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di Bab III, Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Ketiga, Jasa Penyiaran, Pasal 13, nomor 2. dan Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Kedua,
Komisi Penyiaran Indonesia, Pasal 10, nomor 1, tentang syarat menjadi anggota KPI, tertuang dalam huruf f disebutkan memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang dan huruf i, bukan pejabat pemerintah.

Selanjutnya, poin C, Tidak menyiarkan secara langsung proses fit and propert tes, baik di website
resmi DPRD Sulsel dan web resmi KPI Daerah Sulsel.

KJPP telah melakukan penelusuran di web yang bersangkutan dan memang tidak ada bukti live.

Bukti lainnya, sejumlah jurnalis dilarang meliput saat proses fit and propertes dilakukan Komisi A pada 16-17 April 2014 karena digelar tertutup.

Bahkan satu dari tujuh komisioner terpilih yang diumumkan Komisi A tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD Sulsel masih berstatus ASN menjabat Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD], Kabupaten Jeneponto. []