Sementara, pelaku Masiroh berdalih kekerasan itu dilakukan karena kelelahan bekerja. Pada waktu yang bersamaan anak majikannya itu rewel. Dia lalu melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya korban.

“Saya capek ngasuh dua anak dan pekerjaan banyak. Terus si adek rewel, timbul emosi dan lakukan hal itu. Iya saya nyubit, saya tarik tangannya juga pernah, bibirnya saya sodok pake botol minum sampai merah dan jontor,” kata Masiroh.

Ia mengaku menganiaya korban dalam 2 bulan terakhir. Ia sendiri telah satu tahun bekerja dengan majikannya.

“Baru dua bulan ini, sebelumnya tidak pernah. Ibu sebenarnya baik sekali sama saya. Saya baru kerja setahun, gajinya Rp 2,2 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Warga Pekalongan itu terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.