Semarang, ERANASIONAL.COM – Masiroh (33) yang bekerja sebagai seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena menganiaya anak majikannya yang masih berusia 2 tahun 10 bulan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan pelaku mencubit hingga memukul kepala korban. Kasus itu terungkap saat orang tua korban melihat rekaman CCTV.

“Aksi kekerasan terjadi saat korban sedang minum, mencubit dan memukul bagian kepala korban,” ujar Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).

“Kami punya beberapa bukti rekamannya. Peristiwanya terjadi di dalam rumah korban dan di depan rumah korban,” lanjut Irwan.

Sementara, pelaku Masiroh berdalih kekerasan itu dilakukan karena kelelahan bekerja. Pada waktu yang bersamaan anak majikannya itu rewel. Dia lalu melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya korban.

“Saya capek ngasuh dua anak dan pekerjaan banyak. Terus si adek rewel, timbul emosi dan lakukan hal itu. Iya saya nyubit, saya tarik tangannya juga pernah, bibirnya saya sodok pake botol minum sampai merah dan jontor,” kata Masiroh.

Ia mengaku menganiaya korban dalam 2 bulan terakhir. Ia sendiri telah satu tahun bekerja dengan majikannya.

“Baru dua bulan ini, sebelumnya tidak pernah. Ibu sebenarnya baik sekali sama saya. Saya baru kerja setahun, gajinya Rp 2,2 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Warga Pekalongan itu terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.