Makassar, ERANASIONAL.COM – Satlantas Polrestabes Makassar menetapkan Suami Owner Pallubasa Srigala, Al Qadri (36) tahun sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya pada, 15 September 2024 lalu.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat mengatakan, yang bersangkutan walau ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Dia ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara.

“Tidak ditahan karena kooperatif dan yang meninggal dunia adalah istri dan anak kandungnya, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan,” ujar Mamat di Mapolrestabes Makassar, Jumat 11 Oktober 2024 sore.

“Dia tahanan kota dan wajib lapor,”sambungnya.

Mamat menambahkan, untuk kelengkapan berkas persidangan akan dilengkapi hari Senin, dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

“Untuk sopir kontainer statusnya wajib lapor. Dia tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia hanya dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas,” jelasnya.

Menurut Mamat, dari hasil olah TKP kecepatan mobil saat kejadian, yakni 127 KM per jam, dan tidak ada sama sekali bekas rem di TKP.

“Posisinya satu arah dari Selatan ke Utara dan kecelakaannya tabrak dari belakang. Hasil BAP tersangka mengaku buru-buru mengantar saudaranya ke bandara, sehingga mengambil lajur kanan dan di depannya ada kendaraan, dia panik langsung mengambil lajur kiri maka terjadilah kecelakaan itu,”bebernya.

Untuk tersangka kata Mamat dikenakan Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 4 dan ayat 3, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,”pungkasnya. []